Pengertian Aqiqah Merujuk Agama Islam

Enter subtitle here

Dari segi bahasa ‘Aqiqah artinya: menyabet. Asalnya disebut ‘Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang secara penyembelihan itu. Ada yang mengatakan kalau aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, disebut demikian sebab lehernya dipotong Ada pula yang menunjukkan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Sabut yang terdapat pada kepala si bocah ketika ia keluar dari rahim permulaan, rambut tersebut disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke tujuh, 14, atau 21. Jumlahnya 2 upaya untuk balita laki-laki serta 1 ekor untuk budak perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Daripada Samurah bin Jundab dia berkata: Nabi bersabda: “Semua anak momongan tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi identitas dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang serupa dan bayi perempuan tunggal kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih fauna untuknya saat hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad]

Atas Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia mengatakan: Rasululloh bertitah: “Aqiqah dijalankan karena kelahiran bayi, jadi sembelihlah satwa dan hilangkanlah semua sindiran darinya. ” [Riwayat Bukhari]

Daripada ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, mulai kakeknya, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kemunculan bayi jadi hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang serupa dan untuk perempuan satu kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 mulai kelahirannya, beliau memberi nama dan mengarahkan supaya dihilangkan kotoran daripada kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, di dalam AI-Mustadrak perkara 4, hal. 264]

Keterangan: Hasan & Husain adalah cucu Nabi SAW.

Atas Fatimah binti Muhammad saat melahirkan Rancak, dia mengatakan: Rasulullah menitahkan: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan argentum kepada sosok miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, & al-Baihaqi]

Daripada Abu Buraidah r. a.: Aqiqah itu disembelih dalam hari ketujuh, atau keempat belas, / kedua persepuluhan satunya. (HR Baihaqi & Thabrani).

Patokan Aqiqah Budak adalah sunnah (muakkad) cocok pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi'i & sahabat-sahabatnya, Kepala Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan paling banyak ulama ahli fiqih (fuqaha).

Dasar yang dipakai sama kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah merupakan hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya dalam hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya selekeh (Maksudnya potong rambut rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Ujaran: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah titah, namun bukan bersifat tentu, karena siap sabdanya yang memalingkan atas kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian terdapat yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, jadi silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Duli Dawud serta An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan informasi yang menggerakkan perintah yang pada dasarnya tentu menjadi sunnah.

Imam Tuan berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), bukan boleh di aqiqah berikut hewan yang picak, renyah, patah urat, dan pedih. Imam Asy-Syafi’iy berkata: & harus dihindari dalam fauna aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan di qurban.

Buraidah berkata: Lepas kami dalam masa jahiliyah apabila melenceng seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumangkan kepalanya dengan darah kambing itu. Jadi setelah Tuhan mendatangkan Islam, kami menggorok kambing, memotong (menggundul) oknum si momongan dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Debu Dawud perkara 3, hal. 107]

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bocah, mereka menggores kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu begitu mencukur serat si bocah mereka mencolekkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bertitah, “Gantilah darah itu beserta minyak wangi”.[HR. Putri Hibban secara tartib Putra Balban bab 12, sesuatu. 124]

Kegiatan aqiqah dari sisi kesepakatan para ulama merupakan hari ketujuh dari kemunculan. Hal itu berdasarkan hadits Samirah dalam mana Rasul SAW menitahkan, “Seorang bujang terikat secara aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dijalankan pada hari ketujuh, ia bisa dijalankan pada hari ke-14. Meski tidak juga, maka dalam hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Kepala Malik mengatakan: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke tujuh (tujuh) buat dasar anjuran, maka takut-takut menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah ini telah cukup. Karena rukun ajaran Agama islam adalah mempermudah bukan mengalutkan sebagaimana panduan Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan bukan menghendaki pertengkaran bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)

Kegiatan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berlandaskan sabda Rasul SAW, yang artinya: “Setiap anak ini tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, & diberi nama. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan sambil At Tirmidzi)

Dan jikalau tidak sanggup melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan dalam hari di empat belas kasihan, dan jikalau tidak bisa, maka saat hari ke dua persepuluhan satu, tersebut berdasarkan hadits Abdullah Putra Buraidah mulai ayahnya mulai Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu. ” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)

Namun setelah tiga minggu masih bukan mampu maka kapan pula pelaksanaannya di kala telah mampu, sebab pelaksanaan saat hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua persepuluhan satu merupakan sifatnya sunnah dan paling utama tidak wajib. Serta boleh pun melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.

Budak yang menyisih dunia pra hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, terlebih meskipun bocah yang miskram[cak] dengan tuntutan sudah berusia empat bulan di dalam perut ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada bapak si bocah. Namun kalau seseorang yang belum dalam sembelihkan fauna aqiqah per orang tuanya hingga ia besar, dipastikan dia sanggup menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Dan apabila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri oleh karena itu hal itu tidak apa-apa menurut hamba, wallahu ‘Alam.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan di dalam hari ketujuh dari kelahiran. Jika bukan bisa, oleh karena itu pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka di hari kedua puluh wahid. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.

Tapi demikian, bahwa ternyata begitu kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri pada saat mantap. Satu tatkala al-Maimuni bertanya kepada Kepala Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri? ” Kepala Ahmad menyambut, “Menurutku, bahwa ia belum diaqiqahi pada kecil, oleh sebab itu lebih elok melakukannya seorang diri saat mendalam. Aku gak menganggapnya makruh”.

Para saudara Imam Syafi’i juga menganggap demikian. Pikir mereka, anak-anak yang sudah biasa dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, disarankan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Jumlah Hewan

Banyak hewan aqiqah minimal adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Pelerai demam Abbas ra: “Sesungguh-nya Rasul SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba tunggal domba. ” (Hadits shahih riwayat Bubuk Dawud & Ibnu Al Jarud)

Aku harus tegak bahwa Hasan dan Husain adalah bani kembar. Oleh karena itu pada wahid kelahiran itu disembelih dua ekor kibas.

Namun yang lebih yang utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki serta 1 upaya untuk bani perempuan menurut hadits-hadits berikut ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW mengarahkan agar dsembelihkan aqiqah daripada anak laki-laki dua ekor domba dan daripada anak perempuan satu termuda. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra mengatakan, yang mempunyai: “Nabi SAW memerintahkan itu agar disembelihkan aqiqah daripada anak laki-laki 2 ekor domba yang sama dan dari anak cewek satu ekor. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan beserta ‘aqiqah

Yang berhubungan beserta sang anak

1. Disunnatkan untuk memberikan nama serta mencukur sabut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya tanggal pada hari Sabtu.

dua. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan dua ekor kibas sedang bagi anak cewek 1 ekor.

3. ‘Aqiqah ini bahkan dibebankan terhadap orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan sama keluarga lainnya (kakek & sebagainya).

4. Aqiqah itu hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah Lebih Elok Mentah Atau Dimasak

Disarankan agar dagingnya diberikan di kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya 2 ekor kibas untuk bani dan mono ekor wedus untuk keturunan perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dikonsumsi (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan melarat miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika sesuatu itu dimaksudkan untuk memikat simpatinya serta dalam kerangka dakwah. Dalilnya adalah panduan Allah, “Mereka memberi menjarah orang rendah, anak yatim, dan tahanan, dengan sikap senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu merupakan orang-orang ridah. Namun demikian, keluarga pun boleh menandaskan sebagiannya.

Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

1. Di masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa menjamu apakah pelupuk mata atau putri, sebagaimana sejarah di pangkal ini:

Dari Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia sudah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka petuah beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kibas dan untuk anak dara satu upaya kambing. Gak menyusahkanmu indah kambing itu jantan ataupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, pada Nailul Authar 5: 149]

Dan abdi belum memperoleh dalil lainnya yang menampilkan adanya hewan selain wedus yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Ruang yang dituntunkan oleh Rasul SAW berlandaskan dalil yang shahih yakni pada hari ke-7 per kelahiran bujang tersebut. [Lihat informasi riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Pembagian daging Aqiqah

Sedangkan dagingnya oleh karena itu dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sekitar dagingnya, dan mensedekahkan sekitar lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan bukan apa-apa dia mensedekahkan darinya dan menimba kerabat & tetangga untuk menyantap persembahan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga sedang kepada umat islam, dan piawai mengundang sobat-sobat dan nenek untuk menyantapnya, atau mahir juga dia mensedekahkan segenap. Syaikh Putra Bazz mengatakan: Dan tuan bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya ataupun sebagiannya dan memasaknya lantas mengundang sosok yang kamu lihat terampil diundang atas kalangan macam, tetangga, sobat-sobat seiman serta sebagian sosok faqir untuk menyantapnya, & hal sebagai dikatakan per Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.

Pemberian Nama Anak

Tidak diragukan lagi jika ada sangkut paut antara definisi sebuah pamor dengan yang diberi seri. Hal itu ditunjukan beserta adanya sejumlah nash syari yang menyembulkan hal ini.

Dari Debu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Tuhan mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 serta Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang menggubris sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang tersembunyi dalam pamor berkaitan dengannya sehingga bagai makna-makna itu diambil darinya dan bagai nama-nama tersebut diambil atas makna-maknanya”. Meski anda ingin mengetahui akibat nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah tersebut:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Saya datang menurut Nabi SAW, beliau pula biar bertanya: “Siapa namamu? aqiqah bandung ” Aku balas: “Hazin” Rasul berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Pelerai demam Al-Musayyib mengatakan: “Orang ini senantiasa bergaya keras tentang kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, pemberian nama yang bagus untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang elok yang cukup diberikan merupakan nama rasul penghulu zaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau: Mulai Jabir Ra dari Rasul SAW sira bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)

Untuk mengetahui cara pemberian nama yang baik pikir ajaran Agama islam, silahkan faksi:

Memberi Seri Bayi alias Anak Secara Islami

Membabat Rambut

Menjatuhkan rambut merupakan anjuran Nabi yang benar baik untuk dilaksanakan pada anak yang baru mengembol pada hari ketujuh.

Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terpukau dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi seri, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).

Dalam kitab al-Muwaththâ` Kepala Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang bobot rambut Patut dan Husein lalu beliau menyedekahkan argentum seberat serabut tersebut.

Tiada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut kudu dilakukan secara rata; bukan boleh hanya mencukur sekitar kepala & sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak serat yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar juga sedekahnya.

Rayuan Menyembelih Fauna Aqiqah

Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.

Memiliki arti: Dengan nama Allah, akur Allah terimalah (kurban) atas Muhammad dan keluarga Muhammad serta atas ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)

Doa bayi baru dilahirkan

Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin

Berarti: Aku berlindung untuk budak ini dengan kalimat Sang pencipta Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang juga gangguan sorotan mata yang dapat memapah akibat jelek bagi apa pun yang dilihatnya. (HR. Bukhari)

Hikmah Aqiqah

Aqiqah Pendapat Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Agama islam sebagaimana dilansir di satu buah situs memiliki beberapa nasihat diantaranya:

1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW pada meneladani Nabiyyullah Ibrahim AMERIKA tatkala Sang pencipta SWT menyelesaikan putra Ibrahim yang tercinta Ismail USA.

2. Di aqiqah ini mengandung faktor perlindungan atas syaitan yang dapat meranyau anak yang terlahir ini, dan berikut sesuai beserta makna hadits, yang memiliki arti: “Setiap bani itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Jadi Anak yang sudah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih selamat dari huru-hara syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Sesuatu inilah yang dimaksud per Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai sebab aqiqahnya”.

3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak dalam hari perkiraan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari melepaskan Syafaat bagi kedua manusia tuanya (dengan aqiqahnya)”.

4. Merupakan susunan taqarrub (pendekatan diri) mendapatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud mencicip syukur bagi karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.

5. Aqiqah guna sarana menunjukkan rasa gembira dalam mengusahakan syari’at Agama islam & bertambahnya keturunan mukmin yang hendak memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

6. Aqiqah menasihati ukhuwah (persaudaraan) diantara bangsa.

Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung di pelaksanaan Syariat Aqiqah tersebut.

Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Duli Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin & diringkas balik dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Debu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, secara judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Website crafted with love by Martin. All rights for Emma reserved.
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started